Guna mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Desa Margasari Kecamatan Sidareja Kab. Cilacap menerbitkan SOP tentang gratifikasi. “Pada prinsipnya segenap Aparatur Pemerintah Desa Margasari DILARANG menerima hadiah, barang, imbalan atau sejenisnya”, demikian disampaikan Kepala Desa Margasari Samingun, Rabu 24 Mei 2023.
Harapanya, dengan terbitnya SOP tentang larangan gratifikasi ini menjadi “modal awal” untuk Desa Margasari yang Melayani seluruh masyarakat dengan baik, tertib, transparan serta jauh dari tindak gratifikasi maupun pungli (Pungutan Liar).
SOP (Standar Operasional Prosedur) yang diterbitkan oleh Desa Margasari mengenai larangan gratifikasi dan pemberian hadiah, imbalan, atau sejenisnya menunjukkan komitmen mereka untuk mencegah praktek korupsi dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di desa tersebut. Larangan terhadap gratifikasi dan pemberian hadiah bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat desa didasarkan pada kepentingan publik semata, tanpa adanya pengaruh atau kepentingan pribadi yang mempengaruhi.
SOP tersebut mungkin mencakup hal-hal seperti:
- Definisi gratifikasi dan pemberian hadiah: SOP ini akan menjelaskan dengan jelas apa yang dianggap sebagai gratifikasi atau hadiah, serta kategori-kategori yang termasuk di dalamnya.
- Larangan langsung: SOP akan menjelaskan bahwa para pejabat desa dilarang menerima gratifikasi atau hadiah secara langsung dari pihak manapun yang terkait dengan tugas-tugas mereka.
- Larangan tidak langsung: SOP juga melarang pejabat desa untuk menerima gratifikasi atau hadiah tidak langsung, seperti melalui keluarga, kerabat, atau pihak lain yang bertindak atas nama mereka.
- Pelaporan dan penanganan: SOP akan menjelaskan prosedur pelaporan jika ada dugaan pemberian gratifikasi atau hadiah, serta mekanisme penanganan yang akan dilakukan untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan adil dan transparan.
- Sanksi dan konsekuensi: SOP akan menyebutkan sanksi dan konsekuensi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran terhadap larangan gratifikasi dan pemberian hadiah ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
SOP tentang larangan gratifikasi dan pemberian hadiah ini merupakan langkah yang penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Desa Margasari. Dengan adanya SOP ini, diharapkan bahwa tugas-tugas pemerintahan akan dilaksanakan dengan profesionalisme dan kepentingan publik yang menjadi prioritas utama. (admin/KB)
Margasari pancen oye
Iyong , komene Nang kene Bae yak,
Salam kenal para peradesnya dan salam santun buat Pak Kades
okke, terimakasih diwaraih, ngesuk2 waraih maning tapi…. haha,
Mantapp, lanjutkan program yang lain!
Mantapp, sangat bermanfaat
Margasari memang the best??
Manteupp
Lanjutkann
Artikel ini memperlihatkan semangat yang tinggi dari Desa Margasari dalam mewujudkan good governance dan menolak gratifikasi. Semoga semangat ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indonesia.
Margasari Maju Maju Maju!
Saya sangat mengapresiasi komitmen Desa Margasari dalam menolak gratifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memprioritaskan integritas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahan desa.
Mantap Margasari, semoga bisa menjadi contoh bagi desa yg lainnya ?? Lanjutkan!!
Mantap Margasari, semoga bisa menjadi contoh bagi desa yg lainnya ??
Mantaaaaaps
Kereeeeeen
Awesome