Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara efektiv mulai berlaku sejak ditetapkan. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Hari ini, Senin 10 Juni 2024 bertempat di Pendopo Wijaya Kusuma Kabupaten Cilacap Para Kepala Desa Se Kabupaten Cilacap kembali dikukuhkan dan menerima SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun sebagai implementasi UU nomor 3 tahun 2024 khususnya pasal 118. berdasarkan masa jabatan baru, Bapak Samingun akan mengemban jabatan Kepala Desa Margasari sampai dengan tahun 2027.
seiring dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa maka program yang telah tersusun dalam dokumen RPJMDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) periode 2019-2025 pun harus segera di reviu kembali, hal ini guna menjamin ketersinambungan atau sustainibilitas di desa margasari. Perangka Desa, Segenap Lembaga Desa, BPD dan Seluruh masyarakat mengucapka selamat atas dilantikanya Bapak Samingun beserta Kepala Desa Lainya di Kabupaten Cilacap dan Kemajuan di Desa Margasari semakin nyata. (KB)
Kami segenap Tokoh masyarakat dan warga Masyarakat Margasari khususnya Rt05/02 mengucapkan Selamat atas dilantiknya Bpk Samingun sebagai Kepala Desa Margasari ” Semoga Desa Margasari semakin Maju dan Sejahtera “
terimakasih pak agus
semoga margasari semakin maju
Selamat dan sukses untuk kades seluruh Indonesia khususnya desa Mekarsari kecamatan Sidareja, semoga menjadi seorang pemimpin yang amanah, jujur dan bertanggungjawab bagi masyarakat, bangsa, negara dan agama.
semoga desa-desa di Indonesia semakin maju dengan lahirnya UU 3 tahun 2024