+1 234 567 8

info@webpanda.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara efektiv mulai berlaku sejak ditetapkan. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Hari ini, Senin 10 Juni 2024 bertempat di Pendopo Wijaya Kusuma Kabupaten Cilacap Para Kepala Desa Se Kabupaten Cilacap kembali dikukuhkan dan menerima SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun sebagai implementasi UU nomor 3 tahun 2024 khususnya pasal 118. berdasarkan masa jabatan baru, Bapak Samingun akan mengemban jabatan Kepala Desa Margasari sampai dengan tahun 2027.

seiring dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa maka program yang telah tersusun dalam dokumen RPJMDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) periode 2019-2025 pun harus segera di reviu kembali, hal ini guna menjamin ketersinambungan atau sustainibilitas di desa margasari. Perangka Desa, Segenap Lembaga Desa, BPD dan Seluruh masyarakat mengucapka selamat atas dilantikanya Bapak Samingun beserta Kepala Desa Lainya di Kabupaten Cilacap dan Kemajuan di Desa Margasari semakin nyata. (KB)

 

Bagikan Berita