CILACAP – Sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19, terhitung mulai Selasa 17 Maret 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap, menutup sementara untuk aktivitas perekaman E-KTP. Sementara untuk pengurusan KTP dan KK yang tidak begitu urgen, diharapkan masyarakat bisa menundanya hingga kondisi menjadi kondusif.
E-KTP tidak dibatasi untuk kepentingan yang sifatnya urgent
Kepala Disdukcapil Cilacap – Kosasih saat ditemui Selasa (17/03) mengatakan pembatasan tersebut sementara akan diberlakukan 14 hari ke depan diseluruh kantor pelayanan Disdukcapil maupun Kecamatan. Meski dibatasi, namun perekaman E-KTP ini tidak dibatasi untuk kepentingan yang sifatnya urgent. Diantaranya perekaman untuk masuk angkatan, orang yang mengurus BPJS, untuk keperluan orang yang sakit dan anak yang tengah mengurus sekolah ke luar daerah.
Kendati demikian layanan lainnya masih bisa dilakukan, seperti sejumlah pelayanan pada pendaftaran online non rekam. Mulai dari pengurusan pindah masuk, pindah keluar dan pindah data maupun duplikat rekord. Termasuk untuk pengurusan Kartu Identitas Anak atau KIA, dinilai tidak menjadi permasalahan dan masih bisa dilayani.
Kosasih mengaskan, pemberlakuan ini bukan dikarenakan adanya kekosongan blanko namun bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya dengan cara menghindari keramaian. Mengingat setiap harinya, di Kantor Disdukcapil sebagai Kantor Pelayanan dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan. “Ini kita lakukan sesuai surat edaran dan petunjuk dari Direjen Dukcapil Kemendagri maupun Gubernur Jateng dan Bupati Cilacap, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid19. Saya berharap masyarakat dapat memahami ini dengan bijak,” ungkap kosasih.(Arin Kominfo/guruh).
Sumber: Pemkab Cilacap