Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa PDTT tentang hasil pengisian Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023 menempatkan Desa Margasari Kecamatan Sidareja Kab. Cilacap menjadi Desa Mandiri. hal ini berimplementasi terhadap program dan perencanaan serta penganggaran di Tahun Anggaran 2024.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. salah satu hal yang membedakan desa mandiri, desa maju, desa berkembang dan desa tertinggal/sangat tertinggal adalah peruntukan dalam membangun Kantor atau Balai Desa. 10 % (Sepuluh Percent) bisa dianggarkan untuk membangun atau rehabilitasi Kantor atau Balai Desa dengan status Desa Mandiri.
Berdasarkan Peraturan Desa Margasari Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Margasari Tahun 2024, Peningkatan Balai Desa Margasari menjadi kegiatan yang terdanai sebesar 10% dari Pagu Dana Desa (DD) yang diterima Desa Margasari.
Jum’at 3 Mei 2024 Camat Sidareja Bapak Nugroho S.B Santosa, S. STP, M.Si hadir melatakan batu pertama atau Ground Breaking Peningkatan Balai Desa Margasari sebagai awal pembangunan. “Semoga dengan pembangunan atau peningkatan balai desa ini akan bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan di Desa Margasari dan pada giliranya akan meningkatnya kesejahteraan masyarakat”, demikian disampaikan Bapak Nugroho S.B Santosa, S.STP, M.Si di sela-sela kegiatan.
Desa mandiri adalah konsep pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Konsep ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa agar dapat mengelola sumber daya lokal, mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, serta mengambil peran aktif dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Pada dasarnya, desa mandiri melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Masyarakat desa diberdayakan untuk mengidentifikasi masalah yang ada di lingkungan mereka, merencanakan solusi, dan melaksanakan kegiatan pembangunan secara mandiri. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah atau pihak luar, serta meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Desa mandiri melibatkan berbagai aspek pembangunan, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan. Secara ekonomi, desa mandiri mendorong pengembangan usaha mikro dan kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan akses terhadap pasar. Sosial, desa mandiri berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perumahan. Sedangkan aspek lingkungan berfokus pada perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Pemerintah atau lembaga pembangunan biasanya memberikan dukungan dalam bentuk bantuan teknis, pelatihan, dan pendanaan untuk membantu masyarakat desa dalam mencapai kemandirian. Pendekatan partisipatif dan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan desa mandiri.
Berbagai macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam konsep desa mandiri. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang umum dilakukan:
Pembangunan Infrastruktur Dasar: Masyarakat dapat melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur dasar seperti pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, dan sumber air bersih. Mereka dapat bekerja sama dalam merencanakan, membangun, dan merawat infrastruktur tersebut.
Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil: Masyarakat dapat mengembangkan usaha mikro dan kecil di tingkat desa, seperti pertanian, peternakan, kerajinan tangan, atau pariwisata lokal. Mereka dapat membentuk kelompok-kelompok usaha, saling berbagi pengetahuan dan sumber daya, serta meningkatkan akses ke pasar.
Peningkatan Pertanian dan Ketahanan Pangan: Masyarakat dapat melakukan kegiatan peningkatan pertanian, seperti penggunaan teknik pertanian yang lebih efisien, diversifikasi tanaman, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan pasar lokal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan, ketahanan pangan, dan pendapatan petani.
Pendidikan dan Keterampilan: Masyarakat dapat membentuk kelompok belajar atau mengadakan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilan anggota masyarakat. Mereka dapat saling berbagi pengetahuan, keterampilan, atau mengundang fasilitator dari luar untuk memberikan pelatihan.
Pengelolaan Lingkungan: Masyarakat dapat melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan, seperti penanaman pohon, pengelolaan sampah, penghematan energi, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Mereka dapat membentuk kelompok lingkungan dan melakukan kampanye kesadaran lingkungan di masyarakat.
Kesehatan dan Sanitasi: Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dan sanitasi. Mereka dapat membentuk kelompok kesehatan, mengadakan penyuluhan kesehatan, atau melakukan pembersihan lingkungan untuk mencegah penyakit.
Kelembagaan dan Pembangunan Kapasitas: Masyarakat dapat membentuk kelembagaan lokal, seperti kelompok tani, koperasi, atau forum masyarakat, yang bertujuan untuk mengelola sumber daya dan mengambil keputusan bersama. Selain itu, mereka juga dapat melakukan kegiatan pembangunan kapasitas, seperti pelatihan kepemimpinan, manajemen, atau keuangan. (KB)
Lanjutkan
terimakasih kaka